Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Kanzunqalam (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kitab Simbur Cahaya''' merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman [[Sumatera Selatan]], dengan ajaran [[Islam]]. Kitab ini diyakini sebagai bentuk [[undang-undang]] tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat [[Nusantara]].
Kitab Simbur Cahaya, ditulis oleh '''Ratu Sinuhun''' yang merupakan isteri penguasa [Palembang], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642 M)'''. Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatra Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
== Rujukan ==
|