Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Baris 5:
== Kitab Simbur Cahaya ===
=== Bab I (Adat Bujang Gadis dan Kawin) ===
==== Pasal l =====
Jika bujang gadis hendak kawin, mesti orang tua bujang dan orang tua gadis
memberi tahu kepada pasirah atau kepala dusun itulah terang namanya. Dan
Baris 14:
sebahagi pada pasirah perwatin. Dan punggawa marga atau dusun bujang dan
sebahagi pada pasirah perwatin dan punggawa marga atau dusun gadis.
 
==== Pasal 2 ====
Jika rangda hendak kawin mesti sanaknya dan sanak yang bakal lakinya