Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 90:
Jika bujang gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang hantar juadah pada
kepala dusun dan punggawanya, sesudah itu maka terang namanya
==== Pasal 13 ====
Jika bujang gadis bertunang dengan terang, maka gadis itu dibambang bujang
yang lain atau ahli gadis mungkir, tiada suka lagi pada bujang yang bertunang
Baris 100:
kawin dengan perempuan itu, maka bujang itu tiada dapat kawin dengan
tunangannya jika ahli warisnya tidak suka akan bujang itu.
==== Pasal 14 ====
Jika bujang tolak tunangannya tiada dengan sebabnya, melainkan kerugian.
bujang tiada boleh didakwa.
==== Pasal 15 ====
Jika bujang gadis bertunang, maka rasa bujang terlambat dikawinkan lantas
nangkap batin, hendaklah bujang itu dikawinkan dengan. Tunangannya serta ia
kena pelayanan 6 ringgit.
==== Pasal 16 ====
Jika bujang menangkap batin, artinya ia menyerahkan kerisnya pada proatin,
mintak kawin dengan satu gadis, maka bujang itu ada gade dari gadis itu,
hendaklah bujang dan gadis itu dikawinkan dan bujang bayar pelayan 6 ringgit.
==== Pasal 17 ====
4
Pasal 17
Jika bujang nangkap batin dan tiada ada gade dari gadis atau gadis tiada mengaku
gadenya, serta bujang tiada ada saksinya, melainkan bujang itu tiada boleh
dikawinkan. dan ia kena denda 6 ringgit lagi bayar pada itu gadis 4 ringgit. Dari
denda 6 ringgit dibagi bagaimana pelayan juga.
==== Pasal 18 ====
Jika laki-laki senggol tangan gadis atau rangda naro gawe namanya, ia kena denda
2 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 1 ringgit pulang pada perempuan itu
dan 1 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
==== Pasal 19 ====
Jika laki-laki pegang lengan gadis atau rangda meranting gawe namanya, ia kena
denda 4 ringgit, jika perempuan itu. mengadu dan 2 ringgit pulang pada
perempuan itu dan 2 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
==== Pasal 20 ====
Jika laki-laki pegang di atas siku gadis atau rangda meragang gawe namanya, ia
kena denda 6 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 3 ringgit pulang pada