Grasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rubinbot (bicara | kontrib)
k r2.5.4) (bot Menambah: lt:Malonė
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Grasi''' adalah salah satu dari lima hak Presidenyang Indonesiadimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
 
{{hukum-stub}}