Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
'''Kitab Simbur Cahaya''', ditulis oleh '''Ratu Sinuhun''' yang merupakan isteri penguasa [[Palembang]], '''Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642 M)'''. Kitab ini terdiri atas 6 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatra Selatan]], khususnya terkait '''persamaan gender perempuan dan laki-laki'''.
 
Pada perkembangan selanjutnya, ketika [[Palembang]] berhasil dikuasai Kolonial [[Belanda]]. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
 
Berdasarkan informasi dari penerbit “'''Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922'''”, Undang Undang '''Simbur Cahaya''' terdiri dari 5 bagian, yaitu :
 
1. Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)
2. Adat Perhukuman (Strafwetten)
3. Adat Marga (Marga Verordeningen)
4. Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen)
5. Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)
 
== Kitab Simbur Cahaya ==