Ratu Sinuhun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab [[Simbur Cahaya]], yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara [[hukum adat]] dengan ajaran [[Islam]]. Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di [[Palembang]] pada sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642M.
 
== Keluarga Ratu Sinuhun ==
Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun, orang mengenalnya sebagai isteri Penguasa Palembang, [[Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642M)]], dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M).
 
Baris 8:
Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).
 
== Nasab Ratu Sinuhun ==
Berdasarkan penyelusuran genealogy, Nasab Ratu Sinuhun adalah sebagai berikut :
 
Baris 14:
 
 
== RatuPelopor Sinuhun, FeminisFeminisme Nusantara abad ke-17M ==
 
Melalui karya tulisnya, Kitab [[Simbur Cahaya]], yang terdiri atas 5 bab, berfungsi mengatur pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatera Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Dan adalah wajar jika dikatakan, Kitab [[Simbur Cahaya]], adalah '''tonggak awal''' Gerakan [[Feminisme]] di [[Nusantara]], yang sejalan dengan pemahaman ad-dinul [[Islam]].