Ratu Sinuhun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib) |
Kanzunqalam (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab [[Simbur Cahaya]], yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara [[hukum adat]] dengan ajaran [[Islam]]. Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di [[Palembang]] pada sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642M.
== Keluarga
Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun, orang mengenalnya sebagai isteri Penguasa Palembang, [[Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642M)]], dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M).
Baris 8:
Sementara Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, Penguasa Palembang (1555–1589M).
== Nasab
Berdasarkan penyelusuran genealogy, Nasab Ratu Sinuhun adalah sebagai berikut :
Baris 14:
==
Melalui karya tulisnya, Kitab [[Simbur Cahaya]], yang terdiri atas 5 bab, berfungsi mengatur pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatera Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Dan adalah wajar jika dikatakan, Kitab [[Simbur Cahaya]], adalah '''tonggak awal''' Gerakan [[Feminisme]] di [[Nusantara]], yang sejalan dengan pemahaman ad-dinul [[Islam]].
|