Ratu Sinuhun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzunqalam (bicara | kontrib)
Adi.akbartauhidin (bicara | kontrib)
Baris 15:
 
== Pelopor Feminisme Nusantara ==
Melalui karya tulisnya, Kitab [[Simbur Cahaya]], yang terdiri atas 5 bab, berfungsi mengatur pranata hukum dan kelembagaan adat di [[Sumatera Selatan]], khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki. Dan adalah wajar jika dikatakan, Kitab [[Simbur Cahaya]], adalah '''tonggak awal''' Gerakan [[Feminisme]] di [[Nusantara]], yang sejalan dengan pemahaman ad-dinul [[Islam]].
 
Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam '''membela hak-hak perempuan''', telah mendorong beberapa aktivis untuk mengusulkannya sebagai salah seorang '''[[Pahlawan]] Nasional'''. Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun masih banyak diyakini masyarakat [[melayu]], seperti adanya denda atau hukuman yang berat, bagi lelaki yang menggangu perempuan
 
== Rujukan ==