Murabahah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.2+) (bot Menambah: ar:مرابحة |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 33:
[[tr:Murabaha]]
[[ur:مرابحہ]]
Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
Adanya pemilik modal dan mudhorib,
Adanya modal, kerja dan keuntungan,
Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
=== Referensi ===
http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/
|