Ujian mandiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Perubahan Format Halaman |
||
Baris 1:
'''Jalur Mandiri''' adalah nama yang digunakan oleh masyarakat secara umum untuk menyebut sistem penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh [[perguruan tinggi]] negeri yang dilaksanakan secara '''mandiri''' oleh masing-masing perguruan tinggi negeri di Indonesia.
== Penerimaan D-3 ==
== Penerimaan S-1 ==
Untuk Penerimaan Mahasiswa S-1 pada perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah, sistem penerimaan diatur oleh PP No 66 Tahun 2010. Karena dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (tidak seperti [[SNMPTN]] yang dilaksanakan secara bersama-sama di bawah koordinasi Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional), Jalur Mandiri dilaksanakan secara tidak seragam dan bergantung kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi negeri. '''Jalur Mandiri''' juga dapat berupa tes, sehingga sering disebut pula dengan '''Ujian Mandiri'''. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pelaksanaan '''jalur mandiri''' untuk penerimaan calon mahasiswa S1 pada jurusan dan fakultas yang mengikuti SNMPTN akan dilaksanakan sesudah SNMPTN.
=== Institut Pertanian Bogor ===
Untuk Tahun 2012, IPB melaksanakan Jalur Seleksi Mandiri untuk lulusan SMA dan sederajat dalam dua pola, yaitu Ujian Talenta Masuk IPB (UTM) dan Prestasi Internasional-Nasional (PIN).
Baris 27 ⟶ 28:
*Kelas Internasional (KI)
*KSDI (Kerja Sama Daerah dan Industri).
== Penerimaan S-2 dan S-3 (Pascasarjana) ==
== Pranala Luar ==
|