Moeljatno: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-k
Baris 45:
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Proklamasi]] pada tahun 1945, Moeljatno mulai bekerja sebagai jaksa tinggi.{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Pada tahun 1946 dia bergabung dengan Menteri Kehakiman [[Soepomo]] dan beberapa staf Kementerian Kehakiman dalam merumuskan Undang-Undang No. 1 tahun 1946, yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdana di seluruh [[Republik Indonesia Serikat]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Tahun berikutnya, dia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda di bawah [[Tirtawinata]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Dia kemudian dikirimkan kembali ke Yogyakarta, di mana dia diajak untuk bergabung dan mengajar di [[Universitas Gadjah Mada]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Ketika dia mengundurkan diri pada tahun 1952, dia mulai mengutamakan member kuliah.{{sfn|Bahari|2011|p=42}}
 
Pada tanggal 24 Maret 1956, Moeljatno ditetapkan sebagai Menteri Kehakiman dalam [[KKabinetKabinet Ali Sastroamidjojo II]]; penetapannya terpengaruhi oleh [[Partai Masyumi]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Namun, dia sering tidak sepandangan dengan Jaksa Agung pada saat itu, [[R. Soeprapto (jaksa agung)|Soeprapto]], mengenai kedudukan kejaksaan agung.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Di waktu itu, Kejaksaan Agung berada di bawah wewenang Kementerian Kehakiman, suatu keadaan yang sudah ada sejak zaman kolonial; namun, Soeprapto percaya bahwa fungsi jaksa agung itu separuh eksuketif dan separuh yudikatif, dan dengan demikian menuntut agar dia hanya bertanggung jawab pada kabinet.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Oleh sebab Moeljatno sering disalahkan untuk aksi jaksa, dia mendorong untuk menjaga ''status quo'' yang ada dengan menetapkan perundangan yang secara eksplicit menempatkan Jaksa Agung di bawah wewenang Menteri Kehakiman.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Setelah undang-undang tersebut dituangkan pada bulan Oktober 1956, Moeljatno ditantang berat oleh polisi dan kantor jaksa.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}} Moeljatno mengundurkan diri pada 9 January 1957,{{sfn|Bahari|2011|p=42}} dan undang-undang tersebut ditarik setelah kabinet diganti pada tengah bulan Maret.{{sfn|Lev|2000|pp=92–93}}
 
Moeljatno lalu kembali menjadi dosen, dengan menjadi dekan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 sampai 1958; dia berjabat sebagai dekan dua kali lagi di kemudian hari.{{sfn|Bahari|2011|p=43}}