Moeljatno: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Crisco 1492 (bicara | kontrib) -k |
||
Baris 45:
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Proklamasi]] pada tahun 1945, Moeljatno mulai bekerja sebagai jaksa tinggi.{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Pada tahun 1946 dia bergabung dengan Menteri Kehakiman [[Soepomo]] dan beberapa staf Kementerian Kehakiman dalam merumuskan Undang-Undang No. 1 tahun 1946, yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdana di seluruh [[Republik Indonesia Serikat]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Tahun berikutnya, dia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda di bawah [[Tirtawinata]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Dia kemudian dikirimkan kembali ke Yogyakarta, di mana dia diajak untuk bergabung dan mengajar di [[Universitas Gadjah Mada]].{{sfn|Bahari|2011|p=42}} Ketika dia mengundurkan diri pada tahun 1952, dia mulai mengutamakan member kuliah.{{sfn|Bahari|2011|p=42}}
Pada tanggal 24 Maret 1956, Moeljatno ditetapkan sebagai Menteri Kehakiman dalam [[
Moeljatno lalu kembali menjadi dosen, dengan menjadi dekan fakultas hukum Universitas Gadjah Mada dari tahun 1957 sampai 1958; dia berjabat sebagai dekan dua kali lagi di kemudian hari.{{sfn|Bahari|2011|p=43}}
|