STIT Agus Salim Metro Lampung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 37:
===Izin Penyelenggaraan Departemen Agama===
* (a). Mendapat Rekomendasi dari DPRD Tk. II [[Lampung Tengah]] Nomor. SK. 000381/17/86 tanggal 21 April 1986.
* (b). Mendapat izin operasional dari
* (c). Mendapat Status Terdaftar dari
* (d). Mendapat Rekomendasi dari DPRD Tk. II [[Lampung Tengah]] Nomor. SK. 400/3115/58/86 tanggal 30 Oktober 1989.
* (e). Mendapat perpanjangan Status Terdaftar
* (f). Mendapat Status Diakui dari [[Dirjen Binbagais]] [[Depag RI]] Nomor E/60/97 tanggal 14 Mei 1997.
* (g). Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Sarjana (S1) No. DJ.II/747/2003 Tanggal 5 Desember 2003.
Baris 49:
* (a). Pada tanggal 21 Juli 2000, oleh [[Badan Akreditasi Nasional]] [[Perguruan Tinggi]] [[Departemen Pendidikan Nasional]] Nomor : 017/BAN-PT/Ak-IV/VII/2000, Hasil dan Peringkat Akreditasi - B.
* (b). Pada tanggal 29 Juni 2006 Perpanjangan [[Akreditasi]] oleh [[Badan Akreditasi Nasional]] [[Perguruan Tinggi]] [[Departemen Pendidikan Nasional]] Nomor 007/BAN-PT/AK-X/S-1/VI/2006 tentang hasil dan peringkat Akreditasi – B.
* (c). Hasil Surveilen No. 832/BAN-PT/Surveilen.Ak.S1/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dari [[Badan Akreditasi Nasional]] [[Perguruan Tinggi]] yang dilaksanakan oleh asesor
[[Berkas: STIT Agus Salim Metro Lampung Jalin Kerjasama Dengan Universitas Selangor Malaysia.jpg|200px|thumb|right|STIT Agus Salim Metro Lampung Jalin Kerjasama Dengan Universitas Selangor Malaysia, 2012.]]
|