A. Patra M. Zen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k format |
remove bold, +{{inuse}} |
||
Baris 1:
{{inuse}}
{{rapikan}}
'''A. Patra M. Zen''' adalah [[Aktivis]]
== Jabatan ==
* Wakil Ketua Badan Pengurus [[YLBHI]] bidang Internal;
* Direktur Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
* Koordinator Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua ([[Pokja Papua]]);
* Koordinator Sekretariat Nasional Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP);
* Koordinator Region Timur Komunitas Pembaharu Hukum (AlterLaw);
* Koordinator Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Takruha).
* Staf pengajar luar biasa pada Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) [[Universitas Paramadina]], dan;
* ''roster'' pada ''United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs'' ([[UN-OCHA]]).
* Sebelumnya, pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Bidang Hukum - yang difasilitasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) - saat menyusun Cetak Biru Rekonstruksi dan Rehabilitasi di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara; anggota Tim Perumus Panduan Hak Asasi Manusia untuk Polisi (Kep. No: K-20.PR.09.10-Tahun 2004) dan pengkajian Hak-hak Asasi untuk Perempuan (Kep. No: I.43.PR.09.03/2003) - bentukan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham); Anggota Tim Analisis KPP HAM Komnas HAM Peristiwa Wamena dan Wasior (Papua).
* Pernah (dan sedang) terlibat dalam program penelitian dan publikasi yang dilakukan, antara lain: Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi (Yappika); ''Indonesian Procurement Watch'' (IPW); ''International NGOs Forum on Indonesian Development'' (INFID), Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN); Lembaga Konsumen Jakarta; Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos); menjadi Manajer Program ''Security Legal Reform'' (kerjasama the Partnership Governance Reform in Indonesia dan YLBHI), serta publikasi ''Indonesian Legal Aid Handbook'' (kerjasama ''Indonesia-Australia Development Facility dan YLBHI'').
== Pendidikan ==
Menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang dan LL.M dalam bidang ''International Human Rights Law'' - ''the Chevening Scholarship'' - di ''University of Essex'', Colchester, Inggris.
Mengawali aktivitas di LBH Palembang sebagai Asisten Pembela Umum tahun 1996. Selama di Sumatera Selatan, aktif di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai Kepala Kompartemen ''Civic Education''; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Selanjutnya, pernah juga menjadi staff asistensi LBH Banda Aceh, staff Divisi Hak-hak Sipil Politik YLBHI dan Kepala Divisi Riset, Publikasi dan Pendidikan LBH Jakarta.
== Publikasi ==
* “The Two Roots of Violations: Corruption and Economic Liberalisation. Portrait of Economic, Social and Cultural Rights Violations in Indonesia January – February 2003”.
* "Membedah Sesat Pikir RUU Rahasia Negara".
* 2005.
* Co-penulis. 2005.
* Co-penulis. 2005.
* Co-penulis. 2005.
* Co-Penulis. 2004.
* Co-penulis. 2004.
* Co-penulis. 2003.
* Co-editor. 2001.
== Paper ==
* Co-penulis. “Partisipasi Politik Perempuan dalam Proses Pembentukan Majelis Rakyat Papua".
* Co-penulis. “Papua di Fora Internasional: Apa yang Dapat Direspon oleh Diplomasi Total Pemerintah Indonesia?”.
* Co-penulis. “Sebelum MRP Terbentuk, Tunda Pilkada. Pandangan Pokja Papua terhadap MRP dan Pilkada di Papua”.
* Co-penulis. “Untuk Papua, Tak Perlu Janji-janji Lagi. Agenda Sosial-Politik di Papua 2005. Pandangan Awal Tahun Pokja Papua”.
* “Hak Rakyat atas Perumahan: Membuat Kerangka Evaluasi terhadap Realisasi Pemenuhan Hak oleh Pemerintah”.
* “Laporan Yayasan LBH Indonesia tentang Terorisme dan Perpu No. 1 Tahun 2002”
== Artikel ==
* “Indonesian Legal Aid Foundation: Struggling for Democracy and its Own Sustainability” in
* “Educating Law with Peasant Communities. Struggling Together for the Right to Land” in Making Difference.
* “Inner Social Movement: Between Buenos Aires and Ambon” in Ichsan Malik, Saleh Putuhena, Teuku Yakob, et.al. 2003.
* “Human Rights Education in the Five Provinces in Indonesia”. ARRC (ed.). 2001.
* “Obligasi Pemerintah Paska Ratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Ekosob” dalam
* “Komentar Hukum: Hak-hak Kelompok Minoritas dalam Norma dan Standar Hukum Internasional Hak Asasi Manusia” dalam Hikmat Budiman (ed.). 2005.
* Co-writter. “Perlunya UU Pencegahan dan Penanggulangan Bencana” dalam
* “Mengadili Individu yang Bertanggungjawab atas Tragedi Mei 1998” dalam Hotma Timbul Hutapea (Ed.). 2005.
* “Perempuan Bekerja Tak Hanya Bekerja: Berapa Jam Waktu yang Digunakan Untuk Menuju Kemandirian Ekonomi?” dalam
* “Ideologi dan Hak Asasi Manusia: Ideologi HAM(isme) atau HAM(isme) Sebagai Ideologi Politik?” dalam
* “Kedaulatan Popular di Tengah Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Domestik dan Intervensi” dalam
* “Tentang Politisi Busuk: GNTPPB dan Gugatan Hukum” dalam
* “Justisiabilitas Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya: Menarik Pengalaman Internasional, Mempraktikannya di Indonesia.”
* “Privatisasi Emas Biru: Standard Setting, Kasus dan Kemungkingan Terburuk” dalam
* “Perempuan Indonesia: Fakta dan Harapan Atas Tiga Problem Utama” dalam YLBHI (ed.). 2002.
* “Reposisi Organisasi Non-Pemerintah di Sumatera Selatan” dalam Bonnie Setiawan (ed.). 2000.
{{bio-stub}}
|