IPDN: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
== Biaya Pendidikan ==
Lama pendidikan di STPDN 4 (empat) tahun, selama mengikuti pendidikan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah (APBN) dengan ketentuan bahwa mereka wajib mengembalikan biaya apabila mereka mengundurkan diri atau drop out karena sanksi dari lembaga. Disamping didukung dari APBN, untuk mendukung kekurangan biaya pendidikan juga dibantu dari Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota asal daerah masing-masing berdasarkan KEPMENDAGRI No. 33 Tahun 2001 Tentang Dana Penunjang Pendidikan STPDN.
 
 
== Program Pasca Sarjana ==
=== Latar Belakang ===
Memperhatikan tuntutan dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, pengembangan karier lulusan serta profesi kader di bidang keahlian pemerintahan maka program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan menjadi Program Diploma IV. Berdasarkan persetujuan Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 tentang Persetujuan Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 tentang Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilaksanakan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (SSTP) dengan golongan Pangkat III/a.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2). Pendidikan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan DEPDAGRI.
Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.
 
===Alasan Pengembangan Program Studi===
Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan baik yang bersifat Diploma atau Profesional maupun Akademik yaitu:
 
1. Alasan Program Studi
Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah pada tingkat Magister.
2. Alasan Yuridis
Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan Strata Dua.
3. Alasan Akademik
Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.
4. Alasan Historis
STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional.
5. Alasan Empiris
Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan propinsi maupun daerah kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan kedinasan.
 
 
Maksud
Maksud pengembangan Program Pascasarjana Program MAPD di STPDN adalah dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi pendidikan STPDN untuk mengakomodasikan tuntutan kebutuhan kader pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap tuntutan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai dukungan terwujudnya pemerintahan yang demokratis.
 
Tujuan
Tujuan pengembangan program studi Program Pascasarjana Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di STPDN adalah:
 
1. Memberikan orientasi yang jelas pada bidang spesialisasi pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan profesional dan akademik sesuai dengan pengembangan kader pemerintahan yang mempunyai kemampuan keilmuan dan keahlian praktis.
2. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan STPDN sebagai pusat pendidikan pemerintahan yang unggul dalam mendidik kader pimpinan pemerintahan sesuai dengan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Otonomi Keilmuan.
3. Memenuhi kepentingan dan kebutuhan akan kualitas aparatur pemerintahan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna mengimplementasikan otonomi daerah, akuntabilitas pemerintah yang produktif serta inovatif dalam pelayanan publik.