Kabupaten Klaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 72:
Mengingat [[Kota Klaten]] adalah sebuah bentukan kota baru sebagai kota administratif pada tahun 1986 dengan ciri yang menunjukkan wilayah perkotaan, maka muncul wacana untuk membentuk Kota Klaten sebagai suatu pemerintahan kota sendiri. Bentukan kota administratif yang lain sebagian besar telah menjadi daerah otonom mandiri, sedang sebagian kecil yang belum kini bergiat untuk menyusul menjadi sebuah kota otonom, termasuk Kota Klaten.
Adapun jika wacana pemekaran wilayah kota dan kabupaten direalisasikan, maka wilayah Klaten akan menjadi dua.
#[[Kota Klaten]] akan membentuk daerah otonom mandiri dengan 3 kecamatan: Klaten Utara, Klaten Tengah, dan Klaten Selatan. #Ibukota kabupaten dapat dipindah ke [[Delanggu, Klaten]], yang merupakan kecamatan maju dengan fasilitas yang cukup lengkap dan menunjukkan ciri yang bersifat perkotaan, dengan wilayah kabupaten sebagaimana wilayah Kabupaten Klaten saat ini dikurangi wilayah Kota Klaten. Masing-masing wilayah dapat mengembangkan wilayahnya, mengingat di kedua wilayah tersebut memiliki pemasukan pendapatan masing-masing yang selama ini digabungkan menjadi APBD Kabupaten Klaten. Pendapatan daerah Kota Klaten terletak pada aktivitas perdagangan serta pajak-pajak pasar, kios pertokoan, dan perusahaan yang cukup untuk anggaran sebuah pemerintahan kota. Sementara pendapatan Kabupaten Klaten banyak dari sektor pertanian, perdagangan, dan pariwisata, yang berarti dapat menyokong anggaran wilayah kabupaten.
|