Rantau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
+
VoteITP (bicara | kontrib)
+
Baris 4:
Dalam konsep budaya [[Minangkabau]], ''rantau'' dapat bermaksud juga suatu kawasan yang diteroka dan berada di luar kawasan [[darek]] (pedalaman atau inti) Minangkabau. Selain itu kata ''rantau'' juga dapat bermakna garis pantai atau daerah aliran sungai maupun hal yang merujuk kepada perbatasan.<ref>Kato, Tsuyoshi, (2005), ''Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah'', Balai Pustaka, ISBN 979-690-360-1.</ref>
 
Rantau bagi masyarakat Minang adalah bagian dari Alam Minangkabau dan memiliki hubungan saling ketergantungan dengan darek sebagai kawasan inti mereka. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atas ''rantau di hilia'' dan ''rantau di mudiak'', yang dikenal dengan istilah ''rantau nan duo''. Berkaitan dengan ini, rantau oleh masyarakat Minang juga menjadi pintu gerbang menuju Alam Minangkabau, dalam istilah lainnya rantau dapat bermakna [[pelabuhan]]. Kawasan rantau dalam sisi kehidupan merupakan tempat pencarian, kawasan perdagangan, maupun dapat menjadi saluran ke luar dari sejumlah kelebihan dari darek berupa tenaga, penduduk, kekecewaan, keingintahuan dan ambisi sehingga hal ini menjadi perluasan dan pengembangan kawasan rantau itu sendiri.<ref>''Indonesia Dalam KajiaKajian Sarjana Jepang'', Yayasan Obor Indonesia.</ref>
 
[[Tomé Pires]] dalam [[Suma Oriental]] telah mencatat beberapa kawasan rantau di pesisir barat [[Sumatera]] seperti [[Pariaman]], [[Tiku]] dan [[Barus]] sebagai kawasan pelabuhan [[Raja Minangkabau]], begitu juga kawasan [[Kampar]] dan [[Indragiri]] di pesisir timur Sumatera.<ref>Cortesão, Armando, (1944), ''The Suma Oriental of Tomé Pires'', London: Hakluyt Society, 2 vols.</ref>
 
== Rujukan ==