Albertus Soegijapranata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
lagi
ejaan
Baris 151:
Setelah dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Candi pada tahun 1963, Soegijapranata dilarang menjalani tugasnya. [[Justinus Darmojuwono]], seorang mantan tahanan Jepang dan [[vikaris jenderal]] Semarang sejak tanggal 1 Agustus 1962, menjalani tugas uskup. Pada tanggal 30 Mei 1963 Soegijapranata meninggalkan Indonesia dan kembali ke Eropa, di mana dia menghadiri pemilihan [[Paus Paulus VI]]. Dia lalu pergi ke [[Nijmegen]], di mana dia dirawat di Rumah Sakit Canisius Hospital dari tanggal 29 Juni hingga 6 Juli; perawatan ini tidak berhasil. Soegijapranata meninggal pada tanggal 22 Juli 1963 di sebuah susteran di [[Steyl]], Belanda; dia mengalami [[serangan jantung]] tidak lama sebelum meninggal.{{sfn|Moeryantini|1975|pp=29–31}}{{sfn|Subanar|2005|pp=113–114}}
 
Karena SukarnoSoekarno tidak ingin Soegijapranata dikebumikan di Belanda, jenazah Soegijapranata diterbangkan ke Indonesia setelah doa yang dipimpin Kardinal Bernardus Johannes Alfrink.{{sfn|Gonggong|2012|p=124}} Soegijapranata dinyatakan seorang [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional Indonesia]] pada tanggal 26 July 1963 melalui Keputusan Presiden No. 152/1963, saat jenasahnya masih dalam perjalanan ke Indonesia.{{sfn|Loka 2012, Soegijapranata : A biopic}} Pesawat yang membawa Soegijapranata tiba di [[Bandar Udara Kemayoran]] di Jakarta pada tanggal 28 Juli. Pada hari berikutnya jenasahnya diterbangkan ke Semarang dan, pada tanggal 30 Juli dikebumikan di [[Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal]].{{sfn|Gonggong|2012|pp=124–125}} Darmojuwono dipilh pada bulan Desember 1963 sebagai uskup agung Semarang yang baru; dia dikonsekrasi pada tanggal 6 April 1964 oleh Uskup Agung Ottavio De Liva.{{sfn|Subanar|2005|p=146}}
 
==Warisan==