Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Botrie (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota)
Mario candra (bicara | kontrib)
Baris 9:
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat [[Daerah Khusus|khusus]] atau bersifat [[Daerah Istimewa|istimewa]] yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
 
[[Berkas:[[Berkas:Contoh.jpg]]--[[Pengguna:Mario candra|Mario candra]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mario candra|bicara]]) 14 Juli 2012 16.47 (UTC)]]== Pembentukan dan Penghapusan ==
== Pembentukan dan Penghapusan ==
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.