Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
 
# :Membuat SKCK Baru:
* Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
* Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baris 14:
* Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
 
# :Memperpanjang masa berlaku SKCK:
* Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
* Membawa fotocopy KTP/SIM.