Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
* Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
* Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Baris 14:
* Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
* Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
* Membawa fotocopy KTP/SIM.
|