IPDN: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 56:
2. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pendidikan STPDN sebagai pusat pendidikan pemerintahan yang unggul dalam mendidik kader pimpinan pemerintahan sesuai dengan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Otonomi Keilmuan.
3. Memenuhi kepentingan dan kebutuhan akan kualitas aparatur pemerintahan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan guna mengimplementasikan otonomi daerah, akuntabilitas pemerintah yang produktif serta inovatif dalam pelayanan publik.
#REDIRECT[[Institut Pemerintahan Dalam Negeri]]
|