Jamsostek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +dirut |
k +dirut |
||
Baris 1:
'''Jamsostek''' adalah [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]] yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang [[jaminan sosial]] [[tenaga kerja]]. Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah
Program Jamsostek kepesertaannya diatur secara wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun [[1992]] tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun [[1993]], Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.05/Men/1993.
|