Politeknik Kota Malang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 128:
== Sistem Pendidikan ==
{{sect-stub}}
'''Politeknik Kota Malang''' sebagai salah satu pendidikan tinggi vokasi menyelenggarakan pendidikan [[:en:professional]] dalam sejumlah bidang '''teknik khusus'''
=====Sistem Pendidikan Secara Umum=====
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Menurut Undang-undang tersebut pada pasal 16 ayat 1 sistem pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 2 bagian besar yaitu pendidikan jenjang akademis dan pendidikan jenjang professional (vokasi)<ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>. Satuan pendidikan yang yang dimaksud sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yaitu :
* [[Akademi]]
* [[Politeknik]]
* [[Institut]]
* [[Sekolah Tinggi]]
* [[Universitas]]
=====Definisi sistem pendidikan vokasi=====
Menurut Pasal 15 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
, '''Pendidikan Vokasi''' merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program '''sarjana'''<ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref> dan nantinya sampai pascasarjana ('''magister terapan''' dan '''doktor terapan''')
<ref>[http://http://dikti.go.id/wp-content/uploads/Sekretariat/RUU+DIKTI+FINAL+13+Juli+2012.pdf Draft Final Rancangan Undang Undang Perguruan Tinggi, Disahkan 13 Juli 2012]</ref>
. Ciri khas umum sistem pendidikan vokasi adalah proses pembelajaran berbasis kompetensi tertentu (competence based education) yang memberikan gambaran jelas akan jumlah dan ragam skill / kompetensi spesifik yang telah dikuasai pasca pendidikan berikut jam terbang (experience hour) dalam kompetensi tersebut.
== Program Studi ==
|