Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kusyadi (bicara | kontrib)
Rintisan Artikel Konselor Pendidikan
 
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Konselor pendidikan''' adalah [[konselor]] yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan [[bimbingan dan konseling]] kepada [[peserta didik]] di [[satuan pendidikan]]. Konselor pendidikan merupakan salah satu [[profesi]] yang termasuk ke dalam [[tenaga kependidikan]] seperti yang tercantum dalam [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] maupun Undang-undang tentang [[Guru]] dan [[Dosen]].
 
Baris 4 ⟶ 5:
 
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu [[Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia]] (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
 
 
==Bidang & Jenis Layanan==
Baris 10:
 
Layanan yang diberikan kepada peserta didik di sekolah meliputi antara lain: layanan orientasi, informasi, bimbingan penempatan, bimbingan belajar, konseling individual dan kelompok, serta layanan bimbingan kelompok.
 
 
==Dasar Hukum==
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi (6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 18 jam, selebihnya dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
 
 
==Lihat Pula==