Kekhalifahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k gabungkepada |
Abu zindah (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Khalifah''' berperan sebagai kepala ummat baik urusan negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan baik dengan penunjukkan ataupun majelis [[Syura']] yang merupakan majelis ''Ahlul Ilmi wal Aqdi'' yakni ahli Ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat.
Sedangkan '''Khilafah''' adalah nama sebuah system pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
Tidak seperti negara-negara yang ada didunia ini yang ideologinya lebih berlandaskan kepada ideologi-ideologi kapitalis, sosialis-komunis.
System yang menggunakan Islam sebagai idologinya ini sudah tidak ada lagi, system ini runtuh secara resmi tahun 1924.
Jadi sampai saat ini,sebuah negeri yang menerapkan hukum-hukum Islam, ataupun negeri yang mayoritasnya beragama islam (seperti arab, irak, iran ataupun Indonesia), tidak bisa disebut sebagai '''Kekhalifahan'''. Karena negara-negara itu bukan saja susunan kepemerintahannya yang berbeda dengan kekhalifahan, tetapi juga tidak menggunakan Islam sebagai landasan ideologi mereka.
Secara ringkas, Imam [[Taqiyyuddin An Nabhani]] ([[1907]]-[[1977]]) mendefinisikan '''Daulah Khilafah''' sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, ''Nizhamul Hukmi fil Islam'', hal. 17).
|