Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 71:
Berkat kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak (masyarakat sipil, korporasi, pemerintah, dan masyarakat internasional), Kemitraan (Partnership) berhasil dalam memfasilitasi perbaikan kebijakan publik (penyusunan peraturan perundang-undangan baru atau revisi/amandemen peraturan perundang-undangan yang sudah ada), reformasi birokrasi, pembaruan dalam bidang peradilan dan demokratisasi, UU Antikorupsi, strategi-strategi nasional dan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, menciptakan Indeks Tata Pemerintahan Indonesia, mendorong dan memfasilitasi tata pemerintahan dalam sektor lingkungan hidup dan ekonomi, mendorong kesetaraan gender, memperkuat dan mereformasi lembaga kunci, memberdayakan masyarakat sipil, dan membangun kesadaran melalui penyebarluasan isu-isu tata pemerintahan yang baik.<ref>Melestarikan Semangat Reformasi, ''Laporan Tahunan 2010'', Jakarta: Partnership for Governance Reform in Indonesia, hal.59</ref>
Secara umum, Kemitraan (Partnership) memiliki pengalaman luas dan praktek terbaik dalam pemberantasan korupsi, pemberantasan kemiskinan melalui pencapaian [[Tujuan Pembangunan Milenium]], desentralisasi, reformasi pemilu, reformasi birokrasi, promosi [[hak asasi manusia]], dan manajemen sumberdaya alam berkelanjutan dan pengembangan ekonomi rakyat.<ref name=Profil > Profil PGR, lihat brosur resmi.</ref>
== Catatan kaki ==
Baris 79 ⟶ 78:
* {{id}} [http://www.kemitraan.or.id Situs resmi PGR]
{{indo-stub}}
[[Kategori:Lembaga Swadaya Masyarakat]]
|