Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arie05133 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
 
 
'''==Latar Belakang''' ==
 
Perbankan syariah di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dimulai pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah memberikan arahan bagi Bank Umum untuk membuka Cabang Syariah. Hal ini dibunyikan dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 Pasal 6 ayat 6.a yaitu, Usaha Bank Umum meliputi: menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan dari Pasal 6 ayat 6.a ini dapat dijabarkan seperti yang telah dijelaskan oleh Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu; Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:
Baris 37 ⟶ 36:
 
 
'''==Sejarah Bank Nagari'''==
 
Sejarah Bank Nagari diawali dengan diresmikannya PD Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat pada tanggal 12 Maret 1962. Pendiriannya merupakan ide dari Pejabat Pemerintah, seperti Bapak Kaharoeddin (Gubernur Sumatera Barat Pada saat itu) dan Pengusaha Pribumi daerah Sumatera Barat, seperti Bapak Hadis Didong. Setelah konsep Anggaran Dasar BPD Sumbar selesai dan di setujui oleh Gubernur Kaharoeddin, maka pada tanggal 12 Maret 1962 dibawalah kehadapan Notaris Hasan Qalbi, dimana Pemerintah Daerah diwakili oleh Soelamet Dipardojo sedangkan Pengusaha Pribumi diwakili oleh Hadis Didong.
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat didirikan dengan Akte Notaris Hasan Qalby Nomor 9 tahun 1962, dengan modal pertama sebanyak Rp 6.725.000,-, yang kemudian dikuatkan dengan surat keputusan Wakil Menteri I Bidang Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM/9-1-44/II tanggal 25 April 1962 tentang izin usaha Bank. Pendirian dan operasional Bank pertama kali mengacu pada UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah.
Baris 76 ⟶ 74:
 
 
'''==Unit Usaha Syariah Bank Nagari'''==
 
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang perbankan No. 10 tahun 1998 yang menjelaskan Bank Umum dapat membuka Bank yang berprinsip syariah, telah banyak Bank Umum yang membuka Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan target pasar Bank.
Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Penjelasan tentang bank yang ber prinsip syariah dapat dilihat di Bab I, halaman 3, alenia ke-dua.