Bank Nagari Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 27:
a. Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
b. Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
a. Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah;
c. Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Baris 54 ⟶ 58:
a. Perda No.4 Tahun 1973 yaitu perubahan modal dasar dari Rp. 150.000.000,- menjadi Rp.400.000.000,-;
b. Kemudian secara berturut – turut modal dasar ini selalu ditingkatkan menjadi Rp.1 Milyar oleh Perda No.1 Tahun 1977, menjadi 5 Milyar oleh Perda No.2 Tahun 1980 dan terakhir menjadi 20 Milyar oleh Perda No.10 Tahun 1985, dengan ketentuan bahwa pemilik modal hanya Pemda TK I dan TK II.
Baris 64 ⟶ 69:
Sebagai pemilik, Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda No.15 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Hal – hal prinsipil yang diatur oleh Perda ini adalah mengenai :
a. Modal dasar menjadi Rp.30 Milyar, dimana pemilik modal tidak hanya Pemda TK I dan TK II saja tapi juga dibuka kesempatan kepada pihak swasta dengan perbandingan minimal 51% Pemda TK I dan TK II serta 49% pihak swasta;
b. Kegiatan UU.No.7 Tahun 1992 adalah pengganti UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Undang-Undang baru ini hanya mengenai dua jenis Bank yaitu Bank Devisa dan Bank Umum. Sebagai usaha untuk meningkatkan aktivitas Bank Nagari dikembangkan sebagai Bank Devisa sehingga dapat melakukan transaksi dalam valuta asing. Berdasarkan SK Bank Indonesia No.23/60/KEP/DIR, tanggal 7 Januari 1991 Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Bank Devisa.
Baris 90 ⟶ 97:
a. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat;
b. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumatra Barat;
c. Koperasi Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Baris 113 ⟶ 122:
a. Giro Syariah Wadiah
Merupakan akad penitipan dana pihak ketiga pada Bank berdasarkan al Wadiah yad ad-Dhamanah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kwitansi atau alat perintah bayar lainnya.
b. Tabungan Sikoci Syariah Mudharabah
Merupakan akad penempatan dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan Revenue Sharing (pendapatan penambahan/ investasi yang diterima Bank sebelum dikurangi biaya-biaya).
c. Tabungan Tahari Syariah Mudharabah
Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan yang akan melaksanakan ibadah haji. Penarikan Tabungan Tahari Mudharabah tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu kecuali dalam rangka penutupan rekening. Bank diberi kuasa untuk memindah bukukan saldo Tabungan Tahari ke Rekening Departemen Agama dalam rangka untuk mendapatkan porsi keikutsertaan dalam ibadah haji sesuai ketentuan berlaku.
d. Deposito Mudharabah
Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Deposan akan menerima bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati.
Baris 127 ⟶ 140:
a. Pembiayaan Murabahah Modal Kerja
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk modal kerja property, agrobisnis dan lain-lain dengan maksimal pembiayaan.
b. Pembiayaan Murabahah Investasi
Pembiayaan dengan prinsip jual beli kepada nasabah berbagai sektor ekonomi produktif yaitu penggunaan barang modal dan jasa guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi atau pendirian baru untuk jangka waktu menengah/panjang yang dibedakan untuk property, agrobisnis dan lainnya.
c. Pembiayaan Murabahah Plus
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil, ABRI, BUMN, BUMD dan pensiunan yang gaji dan atau pensiunnya dibayarkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
d. Pembiayaan Murabahah Pegawai Intern
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada Direksi, Komisaris, Pegawai Intern dan Pensiunan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan tujuan penggunaan pembiayaan untuk pemilikan rumah/apartemen, pemilikan ruko,, pembelian kendaraan dan lainnya.
e. Pembiayaan Modal Kerja Kontraktor (PMKK)
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada rekanan dalam rangka pembiayaan dengan akad Musyarakah pengadaan barang, konstruksi dan jasa konsultan yang dananya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, bantuan/pinjaman luar negeri yang masuk anggaran pemerintah/BUMD serta perusahaan swasta.
f. Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat untuk membantu dalam kepemilikan asset.
Baris 147 ⟶ 166:
a. Kiriman Uang (Transfer)
Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk mengirim uang nasabah ke rekening Nasabah dan atau pihak lainnya pada bank lainnyya di dalam dan luar negeri.
b. Bank Garansi (Kafalah)
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu barang yang menjadi penerima jaminan (Makful).
Berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004 struktur organisasi UUS Bank Nagari hampir sama dengan Bank Konvensional, yang membedakannya adalah keharusan adanya Dewan Pengawas syariah yang bertugas :
1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;
2. Menilai aspek syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank;
4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;
5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia.
Adapun tugas dari UUS Bank Nagari adalah:
1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah;
2. Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan unit syariah;
3. Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan;
4. Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah;
|