Siksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: mzn:شکنجه
Gayus Wibowo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat [[hak asasi manusia]], seperti dinyatakan [[Deklarasi Hak Asasi Manusia]]. Para penandatangan [[Konvensi Jenewa Ketiga]] dan [[Konvensi Jenewa Keempat]] telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau [[tawanan perang]]) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan ''[[UN Convention Against Torture]]'' juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti [[Amnesty International]] memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
 
{{kekerasan-stub}}
 
[[Kategori:Pelanggaran HAM]]