Kota Manado: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mikhailov Kusserow (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.167.143.27 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Stefanus Van Bone
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 38:
Kota Manado merupakan pengembangan dari sebuah negeri yang bernama Pogidon. <!--Lebih cocok untuk artikel Pogidon: Pogidon didirikan oleh sebagian anak [[Suku Bantik]] yang tinggal di [[Gunung Bantik]] (dekat Pineleng-Warembungan) pada masa kepemimpinan "Gudangne" Rombang, yang terletak sebelah selatan muara [[Sungai Tondano]], di mana daerah tersebut masih berupa hutan dan belum berpenghuni. Pusat perkampungan Pogidon terdapat di Markas Korem 131 Santiago (bersebelahan dengan Kantor Pos Manado sekarang) dan sekitarnya. Pendirian negeri Pogidon ditandai dengan penanaman tujuh pohon kayu dondo. Hal tersebut selalu dilakukan anak suku Bantik setiap kali mereka mendirikan negeri baru.<!--Tidak layak: Sangat disayangkan, sewaktu Kolonel Soetrisno menjabat sebagai komandan Korem 131 Santiago, 5(lima) dari 7(tujuh) pohon legenda tersebut telah ditebang. Sedangkan 1(satu) dari 2(dua) pohon legenda yang sisa ditebang pula oleh Letkol Runtukahu pada tahun 2000. Tahun 2006 masih tertinggal 1(satu) batang tuur (stumb) yang ditumbuhi ranting muda). Di samping kiri Makorem 131 Santiago, terdapat sebuah selokan bernama Kali Pogidon yang sampai sekarang masih mengalir ke arah reklamasi Megamall Teluk Manado (antara Kentucky FC dan PT Jasindo).
Sekeliling negeri Pogidon banyak ditumbuhi semacam pohon kayu yang daunnya lebar-lebar yang disebut "Kayu Benang" (wenang). Kulit batangnya biasa dipakai oleh anak-suku Bantik untuk mencelup pukat penangkap ikan, supaya kuat dan bertahan lama. Oleh karena itu negeri Pogidon disebut juga Benang (Wenang).http://jeldytontey.blogspot.com/2009/08/berdirinya-negeri-minanga-dan-pogidon.html<ref>Sejarah Anak Suku Bantik oleh Pdt. M. Kiroh, 1968</ref>-->Kota Manado diperkirakan telah dikenal sejak [[abad ke-16]]. Menurut sejarah, pada abad itu jugalah Kota Manado telah didatangi oleh orang-orang dari luar negeri. Nama "Manado" daratan mulai digunakan pada tahun [[1623]] menggantikan nama "Pogidon" atau "Wenang". Kata Manado sendiri merupakan nama pulau disebelah pulau Bunaken, kata ini berasal dari bahasa daerah [[Minahasa]] yaitu ''Mana rou'' atau ''Mana dou'' yang dalam [[bahasa Indonesia]] berarti "di jauh". Pada tahun itu juga, tanah Minahasa-Manado mulai dikenal dan populer di antara orang-orang [[Eropa]] dengan hasil buminya. Hal tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen sejarah.
[[Berkas:COLLECTIEManado TROPENMUSEUM Fort Nieuw Amsterdam Menado TMnr 10015137megamal.jpg|thumb|300px|BentengMegamal Nieuw Amsterdam diDi Manado pada tahun 1920-an]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Manado straatbeeld.town TMnr 60008295square.jpg|thumb|300px|Pemandangan jalan di Manado pada tahunTown 1910-anSquare]]
Keberadaan kota Manado dimulai dari adanya ''besluit'' Gubernur Jenderal [[Hindia Belanda]] tanggal [[1 Juli]] [[1919]]. Dengan ''besluit'' itu, ''Gewest'' Manado ditetapkan sebagai ''Staatsgemeente'' yang kemudian dilengkapi dengan alat-alatnya antara lain Dewan ''gemeente'' atau ''Gemeente Raad'' yang dikepalai oleh seorang [[Walikota]] (''Burgemeester''). Pada tahun [[1951]], ''Gemeente'' Manado menjadi Daerah Bagian Kota Manado dari Minahasa sesuai Surat Keputusan Gubernur [[Sulawesi]] tanggal [[3 Mei]] [[1951]] Nomor 223. Tanggal [[17 April]] [[1951]], terbentuklah Dewan Perwakilan Periode 1951-1953 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Nomor 14. Pada [[1953]] Daerah Bagian Kota Manado berubah statusnya menjadi Daerah Kota Manado sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42/1953 ''juncto'' Peraturan Pemerintah Nomor 15/1954. Tahun [[1957]], Manado menjadi Kotapraja sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957. Tahun [[1959]], Kotapraja Manado ditetapkan sebagai [[Daerah Tingkat II]] sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Tahun [[1965]], Kotapraja Manado berubah status menjadi Kotamadya Manado yang dipimpin oleh Walikotamadya Manado KDH Tingkat II Manado sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.