Nasyid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 8:
 
== Hukum ==
=== Menurut hadis ===
Menurut koleksi otentik Islam Sunni, [[Rasulullah]] telah menyebutkan instrumen musik adalah haram.
 
"Dari Abu `Amir Abu Malik Al-Ashari, Rasulullah berkata, "Dari umatku akan ada beberapa orang menganggap melakukan perzinahan, memakai sutra, meminum minuman beralkohol, dan menggunakan instrumen musik, sebagai hal yang halal". <ref>[www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/bukhari/069.sbt.html]<ref/>
 
=== Menurut kalangan intelektual ===
 
Banyak sarjana Muslim sepanjang sejarah [[Islam]] telah setuju bahwa semua jenis musik dan instrumennya adalah [[Haram]]. Sarjana-sarjana ini termasuk empat imam, [[Imam Abu Hanifa]], [[Imam Malik]], [[Imam Syafi`i]] dan [[Imam Ahmad ibn Hanbal]]<ref>[http://www.islam-qa.com/en/ref/5011]</ref>.