Dewan Komisaris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ivan Akira (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 5654474 oleh 180.247.102.233 (Bicara)
Baris 2:
'''Dewan Komisaris''' adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di [[Indonesia]] Dewan Komisaris ditunjuk oleh [[Rapat Umum Pemegang Saham|RUPS]] dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris.
 
{{halaman_pembicaraan}}== Dewan Komisaris di Indonesia ==
=== Pengangkatan dan pemberhentian ===
Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.