Kharaj: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
{{subst:kembang}}
k kembang
Baris 1:
{{tidak dikembangkan|d=26|m=08|y=2012|i=14|ket=}}
Kharaj adalah [[cukai]] hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang [[syariah]], '''Kharaj''' adalah cukai untuk tanah [[pertanian]]. Kharaj tidak disebut dalam [[Quran]] atau [[Hadits]] tetapi lebih ke [[ijma']] atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau [[urf]].
 
Dalam sejarah Islam, Kharaj berupa bea yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sassanid]], baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, namun tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.
 
==Lihat pula==