Tiket elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Kevdave (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya
Annie Mays (bicara | kontrib)
k Rapi
Baris 2:
 
==Tiket Pesawat==
Saat ini e-Tickettiket elektronik telah menggantikan fungsi tiket pesawat konvensional yang biasanya terdiri atas beberapa kertas dan umumnya maskapai penerbangan memberlakukan biaya extratambahan untuk melakukan issuepengeluaran tiket menggunakan jenis tiket ini. Pada tanggal 1 Juni 2009, [[IATA]] telah memberikan mandat kepada semua anggotanya agar menggunakan e-Tickettiket elektronik dalam segala bentuk transaksipembayaran.
 
Setelah melakukan pemesanan atau reservasipenempahan (''reservation''), penumpang dapat langsung mencetak e-Tickettiket elektronik atau cukup menunjukkan kode bookingpemesanan atau [[barcodekode batang|kode palang]] yang tertera pada e-Tickettiket elektronik pada saat berada di airportbandara. Hal ini ini memberikan kemudahan dan keamanan bagi para konsumen, mengingat bahwa e-Tickettiket elektronik adalah data digital yang tersimpan di sistem komputer masing-masing maskapai, sehingga jika e-Tickettiket elektronik yang dicetak tersebut ternyata hilang maka penumpang cukup menyebutkan kode bookingpemesanan saja.
 
Dalam sebuah e-Ticket sudah tercantum informasi yang lengkap dari penerbangan itu sendiri, yaitu:
Baris 13:
* Peraturan mengenai pembatalan dan pengembalian uang
* Cara Pembayaran
* Tempat pembelian e-Tickettiket elektronik
* Ketentuan bagasi
 
Saat ini e-Tickettiket elektronik sudah banyak digunakan di Indonesia, terutama karena semakin banyaknya maskapai yang menawarkan penerbangan dengan harga murah atau promopromosi untuk rute domestik maupun internasional melalui website[[situs web]] mereka.
 
Joel R. Goheen adalah orang pertama yang memperkenalkan konsep e-Tickettiket elektronik di dunia penerbangan.[http://scholar.google.ca/scholar?hl=en&lr=&cluster=13908943588851873824&um=1&ie=UTF-8&ei=q0utSevAB47SNKvWpOIE&sa=X&oi=science_links&resnum=4&ct=sl-allversions]
 
===Check Lapor-inmasuk dengan menggunakan e-Tickettiket elektronik ===
Untuk melakukan checklapor-inmasuk dengan e-Tickettiket elektronik calon penumpang cukup menunjukkan lembar e-Tickettiket elektronik yang telah dicetak ke kontergerai checklapor-inmasuk maskapai yang bersangkutan, dilengkapi dengan identitas diri, seperti [[KTP]], [[SIM]] atau [[Pasporpaspor]]. Pada umumnya calon penumpang cukup hanya memberitahukan kode bookingpemesanan dan memberikan identitasnya karena data e-Tickettiket elektronik sudah terdapat di sistem komputer maskapai. Namun, kadangkala ada beberapa [[bandara]] yang mengharuskan penumpang untuk menunjukkan tiket terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam bandara.
 
===Self CheckLapor-inmasuk sendiri dengan menggunakan e-Tickettiket elektronik ===
Self CheckLapor-inmasuk sendiri biasanya dapat dilakukan melalui situs maskapai yang bersangkutan dengan memasukkan kode bookingpemesanan e-Tickettiket elektronik. Juga dapat dilakukan melalui kios checklapor-inmasuk di bandara dengan melakukan [[pemindaian]] atas kode barcodepalang yang terdapat di e-Tickettiket elektronik.
 
== Pranala luar ==