Sudikno Mertokusumo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mazta2012 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
 
== Pekerjaan ==
Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri [[Bandung]](1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai [[dekan]] Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan [[Kartika Tahir]] di pengadilan [[Singapura]].beliau jugaSampai masihakhir ayatnya, beliau tetap aktif mengajar S2 dan S3 di Universitas Gadjah Mada.
 
== Karya tulis ==