Hak cipta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: menghapus pranala luar dalam bahasa rusia |
|||
Baris 20:
==Sejarah hak cipta di Indonesia==
Pada tahun [[1958]],
Pada tahun [[1982]],
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran [[Indonesia]] dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun [[1994]], pemerintah meratifikasi pembentukan [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (''World Trade Organization'' – WTO), yang mencakup pula ''Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun [[1997]], [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] meratifikasi kembali [[Konvensi Bern]] melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi ''World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty'' ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997{{ref|uu19'02pjls|2}}.
|