Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yanu Tri (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.241.81.178) dan mengembalikan revisi 3974641 oleh Kenrick95Bot
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Yang dimaksud dengan ''[[ancaman]]'' adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
 
'''Ancaman militer''' adalah [[ancaman]] yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</ref>. Ancaman militer dapat berbentuk:
 
# Agresi oleh negara lain.
# Pelanggaran wilayah
# [[Spionase]]
# [[Sabotase]]
# Aksi teror bersenjata
# Pemberontakan bersenjata
# [[Perang saudara]].
 
== Bentuk ancaman militer ==
=== Agresi ===
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara: