Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi''' (selanjutnya disebut '''Pansel KPK''') merupakan panitia yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan yang mengatur pembentukan Pansel KPK terdapat pada BAB V tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi "'''Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, ''Pemerintah membentuk panitia seleksi'' yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.'''"
Baris 30:
== Referensi ==
<references/>
{{Indonesia-stub}}
[[Kategori:Komisi Pemberantasan Korupsi]]
|