Pembicaraan:Daftar Wali Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
VoteITP (bicara | kontrib)
Baris 5:
:::Siapa bilang tidak jelas karena menurut Situs Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai berikut "Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No.103 Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut Haminte atau Kota b. UU No.22 tahun 1948 Kabupaten Pekanbaru diganti dengan Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru diberi status Kota Kecil." [[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 2 Oktober 2012 09.22 (UTC)
:::Selain itu Wali Kota pertama Pekanbaru juga dicatat mulai menjabat pada tanggal 17 Mei 1946 setelah adanya ketetapan dari Gubernur Sumatera yang berkedudukan di kota Medan. [[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 2 Oktober 2012 09.25 (UTC)
:::: Mungkin sebaiknya anda baca dulu [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_1948| UU No 22 Tahun 1948] itu sebelum anda berkesimpulan bahwa pada Undang-undang tsb dinyatakan bahwa Kabupaten Pekanbaru berganti menjadi Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru telah disebutkan menjadi Kota Kecil dari undang2 tsb. [[Pengguna:VoteITP|VoteITP]] ([[Pembicaraan Pengguna:VoteITP|bicara]]) 2 Oktober 2012 11.16 (UTC)
:::: '''Tambahan''', jika pun merujuk kepada "Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No.103", Pekanbaru baru berstatus daerah otonom yang disebut ''Haminte'' ([[Kotapraja]]) itu pun baru setara dengan [[kecamatan]] untuk saat ini. Tapi supaya tidak melebar, sbg usulan mungkin ditambahkan saja keterangan "[[Camat]]" pada daftar ini. [[Pengguna:VoteITP|VoteITP]] ([[Pembicaraan Pengguna:VoteITP|bicara]]) 2 Oktober 2012 12.00 (UTC)
Kembali ke halaman "Daftar Wali Kota Pekanbaru".