Pembicaraan:Daftar Wali Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Opini |
k →Opini |
||
Baris 5:
:::Siapa bilang tidak jelas karena menurut Situs Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai berikut "Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No.103 Pekanbaru dijadikan daerah otonom yang disebut Haminte atau Kota b. UU No.22 tahun 1948 Kabupaten Pekanbaru diganti dengan Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru diberi status Kota Kecil." [[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 2 Oktober 2012 09.22 (UTC)
:::Selain itu Wali Kota pertama Pekanbaru juga dicatat mulai menjabat pada tanggal 17 Mei 1946 setelah adanya ketetapan dari Gubernur Sumatera yang berkedudukan di kota Medan. [[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 2 Oktober 2012 09.25 (UTC)
:::: Mungkin sebaiknya anda baca dulu [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_1948
:::: '''Tambahan''', jika pun merujuk kepada "Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No.103", Pekanbaru baru berstatus daerah otonom yang disebut ''Haminte'' ([[Kotapraja]]) itu pun baru setara dengan [[kecamatan]] untuk saat ini. Tapi supaya tidak melebar, sbg usulan mungkin ditambahkan saja keterangan "[[Camat]]" pada daftar ini. [[Pengguna:VoteITP|VoteITP]] ([[Pembicaraan Pengguna:VoteITP|bicara]]) 2 Oktober 2012 12.00 (UTC)
|