Pembicaraan:Daftar Wali Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VoteITP (bicara | kontrib)
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
:::: Mungkin sebaiknya anda baca dulu [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_22_Tahun_1948 UU No 22 Tahun 1948] itu sebelum anda berkesimpulan bahwa pada Undang-undang tsb dinyatakan bahwa Kabupaten Pekanbaru berganti menjadi Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru telah disebutkan menjadi Kota Kecil dari undang2 tsb. [[Pengguna:VoteITP|VoteITP]] ([[Pembicaraan Pengguna:VoteITP|bicara]]) 2 Oktober 2012 11.16 (UTC)
:::: '''Tambahan''', jika pun merujuk kepada "Ketetapan Gubernur Sumatera di Medan tanggal 17 Mei 1946 No.103", Pekanbaru baru berstatus daerah otonom yang disebut ''Haminte'' ([[Kotapraja]]) itu pun baru setara dengan [[kecamatan]] untuk saat ini. Tapi supaya tidak melebar, sbg usulan mungkin ditambahkan saja keterangan "[[Camat]]" pada daftar ini. [[Pengguna:VoteITP|VoteITP]] ([[Pembicaraan Pengguna:VoteITP|bicara]]) 2 Oktober 2012 12.00 (UTC)
::::Tapi di Situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru dimasukkan ke dalam daftar wali kota mereka dan tidak ada disebutkan sebagai Camat Pekanbaru. [[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 4 Oktober 2012 09.59 (UTC)
Kembali ke halaman "Daftar Wali Kota Pekanbaru".