Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 118.96.200.185 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 125.161.153.106 |
|||
Baris 66:
== Pelantikan ==
[[File:Presidential Standard of Indonesia.svg|thumb|Bendera Presiden Indonesia]]
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|