Soekarmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
Ia terpilih menjadi gubernur pada tanggal [[1 November]] [[1967]], dan disahkan oleh SK Presiden Republik Indonesia No.203/1967 untuk menggantikan pejabat sebelumnya [[I Gusti Putu Martha]]. Sebelumnya, Soekarmen merupakan Komandan Korem 163/Wirasatya di [[Denpasar]].
Soekarmen adalah satu-satunya gubernur yang beragama non Hindu (beragama [[Islam]]) dan bukan dari [[Suku Bali|etnis Bali]], yang pernah memimpin
{{clr}}
|