Notice to Airmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rians rhanx (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Notice To Airmen''' atau '''''NOTAM''''' adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi...'
 
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Notice To Airmen''' atau '''''NOTAM''''' adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan disetiapdi setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personilpersonel operasi penerbangan<ref name="pkps175">{{cite web
| title = KM 22 TAHUN 2009 Tentang : Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika
| work = Menteri Perhubungan
| publisher = Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Baris 10:
 
== Penerbitan NOTAM di Indonesia ==
NOTAM di Indonesia diterbitkan melalui NOTAM Office KementrianKementerian Perhubungan, NOTAM yang dibuat dan diterbitkan untuk ruang udara Indonesia (Jakarta Flight Information Region/FIR dan Ujung Pandang FIR) didistribusikan dalam 3 (tiga) Seri yang diidentifikasi dengan huruf A, B, dan C :
# NOTAM Seri A : untuk pendistribusian nasional dan internasional.
# NOTAM Seri B : untuk pendistribusian nasional dan internasional terbatas negara tetangga.
# NOTAM Seri C : untuk pendistribusian nasional.
 
''Monthly NOTAM Summary ''/ ''Printed Plain-Language Summary'' (PPLS) : berisikan daftar NOTAM (''NOTAM Checklist'') yang masih berlaku pada tanggal diterbitkannya PPLS tersebut, termasuk ''AIP Amendment'', AIC yang terakhir diterbitkan dan daftar dari ''AIP Supplement'' yang masih berlaku.
NOTAM yang bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam ''Monthly NOTAM Summary'' ini. Namun bisa didapatkan pada unit ''Briefing Office'' bandar udara – bandarudara–bandar udara terdekat atau pada
== Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM di Indonesia==
Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM adalah sebagai berikut<ref name="pkps175"/> :
* Pendirian, penutupan, atau perubahan penting pada operasional [[bandar udara]]/[[''heliport'']];
* Pendirian, penutupan, dan perubahan penting pada pelayanan [[aeronautika]];
* Penetapan, penghapusan peralatan elektronik dan alat bantu [[navigasi penerbangan]] serta bandar udaranya seperti :
# Rintangan;
# Perubahan frekuensi;
Baris 31:
# Perubahan lokasi;
# Penambahan/pengurangan kekuatan listrik lebih dari 50 %;
# Perubahan jadwal ''broadcast ''/ partikel / ketidak teraturan ketidakteraturan/ ketidak yakinanketidakyakinan operasional alat bantu elektronik pada navigasi penerbangan;
# Pelayanan komunikasi dari udara ke darat.
* Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada alat bantu visual;
* Gangguan atau kembali beroperasinya komponen penting dari sistem penerangan bandar udara.
* Penetapan, penghapusan, atau perubahan berarti pada prosedur pelayanan navigasi penerbangan;
* Kejadian atau perbaikan kerusakan besar atau ganguangangguan pada area manuver.
* Perubahan dan pembatasan ketersediaan bahan bakar, pelumas, dan oksigen.
* Perubahan besar pada fasilitas dan pelayanan SAR dan tanda-tanda rintangan navigasi penerbangan;
* Penetapan, penghapusan, atau pengoperasian kembali lampu/ sinyal bahaya yang menandakan ada rintangan yang harus diperhatikan untuk navigasi penerbangan;
* Perubahan peraturan yang memerlukan tindakan segera, misalnya daerah terlarang untuk kegiatan SAR;
* Kegiatan berbahaya yang berpengaruh pada navigasi penerbangan misalnya kegiatan militer, ''display'', lomba, atau terjun payung;
* Pemancangan, pemindahan, atau perubahan tanda rintangan terhadap [[navigasi penerbangan]] di area ''take-off''/''climb'', ''missed approach'', ''approach'' dan ''runway strip'';
* Penetapan, penghapusan, atau perubahan status daerah terlarang, terbatas, atau berbahaya;
* Penetapan, penghapusan bagian wilayah/area dimanadi mana ada rute atau sebagian daripadanya dan dimanadi mana frekwensifrekuensi emergensidarurat VHF 121.5 MHz dikehendaki/diberlakukan;
* Penggunaan, penghapusan, atau perubahan indikator lokasi;
* Perubahan penting pada penggunaan batasan ketinggian bandar udara sehubungan ada kegiatan SAR dan pemadam kebakaran, NOTAM dikirim apabila ada perubahan kategori ( lihat annex 14, vol. I, Bab 9, lampiran A seksi 17 );
* Kondisi berbahaya serta perubahannya pada ''movement area'' yang disebabkan oleh air atau lumpur;
* Terjangkitnya penyakit menular sehingga memerlukan pemberitahuan dan syarat tindakan suntikan atau karantina;
* Ramalan radiasi kosmik sinar matahari apabila ada;
* Peristiwa letusan gunung berapi berikut lokasi, tanggal dan waktu letusan, besar serta luasan awan debu berikut arah pergerakan, dan ketinggiannya serta bagian rute yang terpengaruh (dipublikasikan tersendiri melalui penerbitan ASHTAM);
* Tercemarnya atmosfiratmosfer oleh bahan radioaktif atau kimia beracun seperti nuklir atau kecelakaan yang mengakibatkan pencemaran kimia beracun berikut lokasi, tanggal, dan waktu terjadinya kecelakaan, ''flight level'' dan rute atau sebagian daripadanya yang dapat terkena dampak dari pencemaran tersebut dan arah pergerakan pencemaran tersebut.
* Pelaksanaan misi kemanusiaan, seperti misi kemanusiaan yang dipimpin oleh PBB, disertai juga prosedur dan/atau ketentuan-ketentuan yang mempengaruhimemengaruhi navigasi penerbangan.
* Penerapan tindakan kontingensi sementara pada saat terjadinya gangguan terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan dan pelayanan penunjangnya.
* Keberangkatan dan/atau kedatangan pesawat yang membawa Very Important Person (VIP) di bandar udara yang berpengaruh terhadap pergerakan kedatangan/keberangkatan pesawat lain;
* Informasi penting lainnya yang disebabkan oleh gempa bumi, asap dari kebakaran hutan, dan lain lain, yang mengganggu operasional bandar udara dan navigasi penerbangan.
 
Sedangkan untuk Informasiinformasi-informasi yang tidak harus diterbitkan NOTAM, namun perlu diinformasikan adalah sebagai berikut:
* Perawatan rutin pada ''apron'' dan ''taxiway'' yang tidak mempengaruhimemengaruhi keselamatan pergerakan pesawat udara.
* Pekerjaan pembuatan markamarkah pada ''runway'', jika terdapat ''runway'' lain yang dapat digunakan untuk pengoperasian pesawat udara atau peralatan yang digunakan dapat dipindahkan;
* Gangguan sementara pada jarak pandang sekitar bandar udara/''heliport'' yang tidak berpengaruh pada keselamatan operasi pesawat udara.
* Kerusakan sebagian fasilitas penerangan bandar udara /''heliport'' yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap operasi pesawat udara.
* Kerusakan sementara sebagian peralatan ''air-ground communications'' jika terdapat frekuensi alternatif yang diketahui bahwa frekuensi tersebut dapat digunakan.
* Kekurangan atau tidak tersedianya pelayanan ''marshalling'' dan ''road traffic control''.
* Tidak tersedianya petunjuk lokasi, arah, atau tanda instruksi lainnya pada ''movement area''.
* AktifitasAktivitas terjun payung di dalam ruang udara yang tidak dikendalikan (''uncontrolled airspace'') yang didalamnyadi dalamnya berlaku peraturan penerbangan visual (VFR) atau apabila berada di dalam ruang udara yang dikendalikan (''controlled airspace''), namun aktifitasaktivitas tersebut dilakukan pada wilayah yang disediakan untuk terjun payung atau pada ''danger/prohibited area''.
* Fasilitas bantu navigasi yang belum dikalibrasi.
* Informasi lain sejenis yang bersifat sementara.