Notice to Airmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rians rhanx (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''Notice To Airmen''' atau '''''NOTAM''''' adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi...' |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Notice To Airmen''' atau '''''NOTAM''''' adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan
| title = KM 22 TAHUN 2009 Tentang
| work = Menteri Perhubungan
| publisher = Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Baris 10:
== Penerbitan NOTAM di Indonesia ==
NOTAM di Indonesia diterbitkan melalui NOTAM Office
# NOTAM Seri A
# NOTAM Seri B
# NOTAM Seri C
''Monthly NOTAM Summary
NOTAM yang bersifat penting namun berjangka waktu pendek tidak dimasukkan dalam ''Monthly NOTAM Summary'' ini. Namun bisa didapatkan pada unit ''Briefing Office'' bandar
== Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM di Indonesia==
Kriteria informasi yang harus diterbitkan melalui NOTAM adalah sebagai berikut<ref name="pkps175"/>
* Pendirian, penutupan, atau perubahan penting pada operasional [[bandar udara]]/[[''heliport'']];
* Pendirian, penutupan, dan perubahan penting pada pelayanan [[aeronautika]];
* Penetapan, penghapusan peralatan elektronik dan alat bantu [[navigasi penerbangan]] serta bandar udaranya seperti
# Rintangan;
# Perubahan frekuensi;
Baris 31:
# Perubahan lokasi;
# Penambahan/pengurangan kekuatan listrik lebih dari 50 %;
# Perubahan jadwal ''broadcast
# Pelayanan komunikasi dari udara ke darat.
* Penetapan, penghapusan atau perubahan penting pada alat bantu visual;
* Gangguan atau kembali beroperasinya komponen penting dari sistem penerangan bandar udara.
* Penetapan, penghapusan, atau perubahan berarti pada prosedur pelayanan navigasi penerbangan;
* Kejadian atau perbaikan kerusakan besar atau
* Perubahan dan pembatasan ketersediaan bahan bakar, pelumas, dan oksigen.
* Perubahan besar pada fasilitas dan pelayanan SAR dan tanda-tanda rintangan navigasi penerbangan;
* Penetapan, penghapusan, atau pengoperasian kembali lampu/
* Perubahan peraturan yang memerlukan tindakan segera, misalnya daerah terlarang untuk kegiatan SAR;
* Kegiatan berbahaya yang berpengaruh pada navigasi penerbangan misalnya kegiatan militer, ''display'', lomba, atau terjun payung;
* Pemancangan, pemindahan, atau perubahan tanda rintangan terhadap [[navigasi penerbangan]] di area ''take-off''/''climb'', ''missed approach'', ''approach'' dan ''runway strip'';
* Penetapan, penghapusan, atau perubahan status daerah terlarang, terbatas, atau berbahaya;
* Penetapan, penghapusan bagian wilayah/area
* Penggunaan, penghapusan, atau perubahan indikator lokasi;
* Perubahan penting pada penggunaan batasan ketinggian bandar udara sehubungan ada kegiatan SAR dan pemadam kebakaran, NOTAM dikirim apabila ada perubahan kategori (
* Kondisi berbahaya serta perubahannya pada ''movement area'' yang disebabkan oleh air atau lumpur;
* Terjangkitnya penyakit menular sehingga memerlukan pemberitahuan dan syarat tindakan suntikan atau karantina;
* Ramalan radiasi kosmik sinar matahari apabila ada;
* Peristiwa letusan gunung berapi berikut lokasi, tanggal dan waktu letusan, besar serta luasan awan debu berikut arah pergerakan, dan ketinggiannya serta bagian rute yang terpengaruh (dipublikasikan tersendiri melalui penerbitan ASHTAM);
* Tercemarnya
* Pelaksanaan misi kemanusiaan, seperti misi kemanusiaan yang dipimpin oleh PBB, disertai juga prosedur dan/atau ketentuan-ketentuan yang
* Penerapan tindakan kontingensi sementara pada saat terjadinya gangguan terhadap pelayanan lalu lintas penerbangan dan pelayanan penunjangnya.
* Keberangkatan dan/atau kedatangan pesawat yang membawa Very Important Person (VIP) di bandar udara yang berpengaruh terhadap pergerakan kedatangan/keberangkatan pesawat lain;
* Informasi penting lainnya yang disebabkan oleh gempa bumi, asap dari kebakaran hutan, dan lain lain, yang mengganggu operasional bandar udara dan navigasi penerbangan.
Sedangkan untuk
* Perawatan rutin pada ''apron'' dan ''taxiway'' yang tidak
* Pekerjaan pembuatan
* Gangguan sementara pada jarak pandang sekitar bandar udara/''heliport'' yang tidak berpengaruh pada keselamatan operasi pesawat udara.
* Kerusakan sebagian fasilitas penerangan bandar udara
* Kerusakan sementara sebagian peralatan ''air-ground communications'' jika terdapat frekuensi alternatif yang diketahui bahwa frekuensi tersebut dapat digunakan.
* Kekurangan atau
* Tidak tersedianya petunjuk lokasi, arah, atau tanda instruksi lainnya pada ''movement area''.
*
* Fasilitas bantu navigasi yang belum dikalibrasi.
* Informasi lain sejenis yang bersifat sementara.
|