Sutiyoso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
Pada [[17 Januari]] [[2007]], ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 tentang peniadaan semua ternak [[unggas]] di permukiman. Ia memberi batas waktu bagi warga Jakarta untuk menyingkirkan unggas dari lingkungan tempat tinggal pada [[31 Januari]] [[2007]]. Pada [[1 Februari]] 2007, ia berkeliling ke sejumlah wilayah untuk memastikan tidak ada lagi unggas yang dipelihara secara liar. Ia meminta kepada warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas jika tetangganya masih ada yang memelihara unggas yang dilarang menurut Peraturan Gubernur No 15/2007, yaitu ayam, itik, entok, bebek, angsa, burung dara, dan burung puyuh. Sampai pada 31 Januari 2007 sudah lebih dari 100.000 unggas di permukiman dimusnahkan oleh warga dan petugas. Sedang, pemberian sertifikat telah diserahkan kepada lebih dari 80 persen pemilik unggas hias dan berkicau. Proses sertifikasi unggas berlanjut hingga akhir Februari 2007.
== Pusat Layanan Masyarakat ==
Ia membuka pusat layanan pesan singkat (SMS) untuk menampung berbagai keluhan warga Jakarta. SMS Center dikelola Biro Humas dan Protokol Pemprov DKI dijadikan bahan bagi gubernur dalam memperbaiki layanan publik dan kinerja aparat pemerintah di bawahnya. Pusat layanan bersifat satu arah, sehingga pesan singkat yang dikirimkan seorang warga tidak akan dibalas. Nomor pusat layanan itu adalah 0811-983899.
== Penghargaan ==
|