Rencana Induk Bandar Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rians rhanx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rians rhanx (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Rencana Induk Bandar Udara''' adalah pedoman pembangunan dan pengembangan bandar udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah serta ruang udara untuk kegiatan penerbangan dan kegiatan penunjang penerbangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya. <ref name="skep/6/2002"> {{cite web | title =SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara | publisher = Direktorat Jendral Perhubungan Udara | date = 2002-06-24 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_skep+download+90 | format =[[PDF]] | accessdate = 2012-10-21 }}. </ref>
 
==Dasar Hukum ==
 
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan];
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_pp+download+5 Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan];
# [http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2010/km._no._11_tahun_2010.pdf Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional];
# [http://hubud.dephub.go.id/files/km/2002/KM%2048.pdf Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara];
# [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/56/651.bpkp Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan];
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_skep+download+90 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara].
 
Di dalam Undang - Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
Baris 20 ⟶ 11:
# [[Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan]]; dan
# [[Batas Kawasan Kebisingan]]
 
==Dasar Hukum ==
 
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan];
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_pp+download+5 Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan];
# [http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/permen/2010/km._no._11_tahun_2010.pdf Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional];
# [http://hubud.dephub.go.id/files/km/2002/KM%2048.pdf Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara];
# [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/56/651.bpkp Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan];
# [http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_skep+download+90 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/120/VI/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Rencana Induk Bandar Udara].
 
==Prosedur Pengajuan Permohonan Rencana Induk Bandar Udara==