Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 180.246.139.27 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Imanuel NS Uen
Baris 1:
Templat:{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia (sunting)
Templat:Country data Indonesia (sunting)
|nama = Badan Pusat Statistik
Templat:Country flagicon2 (lihat sumber) (dilindungi)
|singkatan = BPS
Templat:Flagicon (lihat sumber) (dilindungi)
|gambar = [[Berkas:Lambang Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.svg|180px]]
Templat:Id (lihat sumber) (dilindungi)
|nama_latin =
Templat:Infobox (lihat sumber) (pelindungan semi)
|kepala =
Templat:Infobox lembaga nonstruktural Indonesia (sunting)
|deputi1 =
Templat:Infobox/row (lihat sumber) (dilindungi)
|deputi2 =
Templat:LPND (sunting)
|deputi3 =
Templat:LPNK (sunting)
|kepala_sekretariat =
Templat:Languageicon (sunting)
|direktur_jenderal =
Templat:Navbar (sunting)
|badan =
Templat:Navbox (lihat sumber) (dilindungi)
|pusat =
Templat:Tnavbar (lihat sumber) (dilindungi)
|koordinasi =
Templat:Transclude (lihat sumber) (dilindungi)
|situs web = http://www.bps.go.id/
}}
 
'''Badan Pusat Statistik''' ('''BPS''', dahulu '''Biro Pusat Statistik'''), adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] di [[Indonesia]] yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyedia data [[statistik]] dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
 
Setiap sepuluh tahun sekali, BPS menyelenggarakan [[sensus penduduk]]. Di samping itu, BPS juga melakukan pengumpulan data, menerbitkan publikasi statistik nasional maupun daerah, serta melakukan analisis data statistik yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.
 
BPS juga terdapat di setiap [[provinsi]], [[kabupaten]] dan [[kota]] di seluruh [[Indonesia]]. Dinamakan perwakilan BPS di daerah, karena BPS merupakan instansi vertikal, yakni instansi [[pemerintah pusat]] yang berada di daerah, sehingga bukan merupakan bagian dari instansi milik daerah, Tugas lain BPS di daerah adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan statistik regional.
 
Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:
* Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran "0" (nol),
* Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran "3" (tiga), dan
* Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran "6" (enam).
 
Di samping memiliki kantor pewakilan hingga daerah tingkat II ([[Kabupaten]]/[[Kota]]), aparat BPS ada di setiap [[kecamatan]], yaitu Penanggungjawab Kegiatan BPS Tingkat Kecamatan atau saat ini disebut sebagai KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu setiap ada kegiatan yang cukup besar seperti Sensus BPS selalu merekrut petugas lapangan yang berasal dari berbagai kalangan yaitu yang disebut Mitra Statistik.
 
== Tugas dan Fungsi ==
 
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
 
'''Tugas'''
 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''Fungsi'''
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
# Penyelenggaraan statistik dasar;
# Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
# Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
# Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
'''Kewenangan'''
# Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
# Penetapan sistem informasi di bidangnya;
# Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
# Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
:# perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
:# penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bps.go.id Situs web resmi BPS]
{{LPND}}
 
[[Kategori:Statistika]]
 
[[en:Statistics Indonesia]]
[[hr:Badan Pusat Statistik]]