Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.6.1) (bot Membuang: en:Parliamentary threshold |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Ambang batas parlemen''' (bahasa Inggris: '''''Parliamentary threshold''''') adalah ambang batas perolehan suara minimal [[
== Pemilihan umum 2009 == Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, == Pemilihan umum 2014 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>[http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
== Referensi ==
{{reflist}}
{{politik-stub}}
|