Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
CocuBot (bicara | kontrib)
k r2.6.1) (bot Membuang: en:Parliamentary threshold
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Ambang batas parlemen''' (bahasa Inggris: '''''Parliamentary threshold''''') adalah ambang batas perolehan suara minimal [[Partaipartai politik di Indonesia|partai politik]] dalam [[Pemilihanpemilihan Umumumum di Indonesia|Pemilihanpemilihan Umumumum]] Anggotauntuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] untukdan diikutkan[[Dewan dalamPerwakilan penentuan perolehanRakyat kursi di DPRDaerah]]. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada [[Pemilihan Umumumum Anggota DPR, DPD, dan DPRDlegislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]].

== Pemilihan umum 2009 ==
Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ''parliamentaryambang threshold''batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|DPRD Provinsi]] atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten|DPRD Kabupaten]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota|Kota]]. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
 
== Pemilihan umum 2014 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>[http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{politik-stub}}