Apostasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 6135153 oleh 111.94.78.204 (Bicara) |
←Membatalkan revisi 6135150 oleh 111.94.78.204 (Bicara) |
||
Baris 10:
Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh atau diasingkan{{fact}}<!--{{cakupan}} POV non-Indonesia-->, apabila sudah dinasehati untuk kembali ke pangkuan Islam dan tetap tidak mau kembali ke Islam.Namun, apabila dipaksa kafir seperti menghina agama islam, maka ia tidak murtad
==Murtad dalam Kekristenan==
|