Sekar Rukun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →1919 - 1926: membetulkan link |
k →Sejarah |
||
Baris 4:
=== 1919 - 1926 ===
Kegiatan Sekar Roekoen awalnya diupayakan supaya tidak terkait dengan urusan agama, tidak menyimpang dari ketentuan hukum negara, dan tidak ikut campur dalam urusan politik. Menurut anggaran dasarnya, siapa saja yang dapat berbicara dalam bahasa Sunda serta berumur 14 tahun ke atas dapat menjadi anggota. Anggotanya mencakup (1) anggota biasa, (2) anggota pengurus, (3) anggota kehormatan, dan (4) anggota luar biasa. Semua anggota harus membayar iuran anggota tiap bulan. Yang mengelola organisasi terdiri dari Presiden, Sekretaris dan Bendahara (Penningmeester).
Sesuai dengan tujuan organisasi, perkumpulan ini menerbitkan surat kabar bulanan Sekar Roekoen. Tujuan penerbitan surat kabar bulanan ini adalah untuk (1) mempersatukan seluruh anggota perkumpulan, (2) tanda kemitraan untuk seluruh anggota dan donatur, sarta (3) menggapai tujuan organisasi lainnya yang tertera dalam anggaran dasar. Penanggungjawab surat kabar tersebut adalah [[Dr. Hoessein| DjajadiningratHoessein Djajadiningrat]]. Sedangkan pemimpin redaksinya adalah Doni Ismail dan Iki Adiwidjaya.
Perkumpulan ini kemudian membuka cabang di Purwakarta dan Sukabumi.
Baris 14:
Untuk menghadapi Kongres Pemuda ke-2, Perkumpulan Sekar Roekoen menyelenggarakan kongres tahunan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Besar dan utusan dari cabang-cabang organisasi ini. Kongres tahunan ini (Kongres Perkumpulan Sekar Roekoen yang ke-8) diadakan di Batavia, 6-7 Oktober 1928, di Loge Gebouw (Gedung Loge), Vrijmetselaarweg (Jalan Vrijmetselaar). Yang hadir pada kongres tersebut di anataranya beberapa tokoh seperti Dr. Husein Djajadiningrat beserta istri, J. Kats (juragan Belanda), Oto Subrata (Ketua Paguyuban Pasundan), Mr. Sartono dan Mr. Sunaryo (Pemimpin Partai Nasional Indonesia), serta para utusan beberapa organisasi pamuda dari Jong Islamiten Bond, Jong Celebes, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Batak, Perhimpunan Pemuda Pelajar Indonesia, Pemuda Indonesia, Pemuda Kaum Betawi dan Paguyuban Pasundan.
Dalam kaitannya untuk menghadiri Kongres Pemuda Indonesia II pada 27-28 Oktober 2008, dalam kongres ini muncul gagasan untuk melebur Sekar Roekoen kedalam [[Jong Java]] dengan alasan untuk member contoh kepada yang lainnya agar satu pulau diwakili oleh satu utusan saja. Alasan lain untuk peleburan ini adalah ketidakmampuan Sekar Roekoen untuk membayar biaya kongres yang besarnya 35,00 gulden. Tapi akhirnya diputuskan bahwa Sekar Roekoen akan hadir dalam Kongres Pemuda Indonesia secara mandiri serta biaya kongres ditanggung bersama. Diputuskan pada kongres ini bahwa yang akan menjadi utusan Sekar Roekoen pada Kongres Pemuda Indonesia adalah para pangurus Pakumpulan Sekar Roekoen Cabang Batavia, yaitu Mupradi, Kornel Singawinata (mahasiswa Kedokteran), Mareng Suriawidjaja (siswa AMS), dan Djulaeha (Sekar Roekoen Bagian Istri).
== Lihat juga ==
* [[Museum Sumpah Pemuda]]
|