Sidang Istimewa MPR: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo
Baris 1:
'''Sidang Istimewa MPR''' adalah sidang yang diselenggarakan Majelis atas permintaan Dewan perwakilanPerwakilan Rakyat atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden atas pelaksaan putusan Majelis.<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol259/pah-ii-menyepakati-rantap-perubahan-tatib-mpr- ''PAH II Menyepakati Rantap Perubahan Tatib MPR'', diakses dari Situs HukumOnline]</ref> Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945 dan menyimpang dari GBHN, yang kemudian akan pertanggung jawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan.
 
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. <ref>[http://news.detik.com/read/2011/01/15/074449/1547011/10/pemakzulan-presiden-tak-mudah-meski-ada-putusan-mk?nd771108bcj ''Pemakzulan Presiden Tak Mudah Meski Ada Putusan MK'', diakses dari situs detik]</ref>