Sidang Istimewa MPR: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sidang Istimewa MPRS 1967: typo |
k typo |
||
Baris 1:
'''Sidang Istimewa MPR''' adalah sidang yang diselenggarakan Majelis atas permintaan Dewan
Setelah berlakunya UU 27 Tahun 2009 pasal 184 ayat 4 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemakzulan baru sah jika disetujui tigaperempat anggota MPR, namun kemudian syarat tersebut dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. <ref>[http://news.detik.com/read/2011/01/15/074449/1547011/10/pemakzulan-presiden-tak-mudah-meski-ada-putusan-mk?nd771108bcj ''Pemakzulan Presiden Tak Mudah Meski Ada Putusan MK'', diakses dari situs detik]</ref>
|