Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
|pengunjung =
|sdm =
|ugd = Unit Gawat Darurat RSJD Sambang Lihum
|alamat = [[Gambut, Banjar|Gambut]]
|provinsi = [[Kalimantan Selatan]]
Baris 29:
Rumah Sakit Jiwa ini berdiri pada tahun [[1951]] sebelumnya sebagai sebuah koloni orang sakit jiwa (KOSJ), tempat ini berfungsi sebagai tempat penampungan orang sakit jiwa. Kapasitasnya saat itu hanya hanya bisa menampung 30 pasien laki–laki.
Adanya kerjasama antara Gubernur [[Kalimantan Selatan]] (Dr. Murjani) dengan Inspektorat Kesehatan (Dr. Mursito) membangun satu rumah bangsal penampungan gangguan jiwa dengan kapasitas 60 pasien dan 2 buah rumah dinas sederhana pada tahun [[1953]].
Terakhirnya pada tahun [[1967]] bentuk KOSJ ditingkatakan menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Tamban di bawah pimpinan Direktur Rumah Sakit Jiwa Banjarmasin.
Baris 36:
Pada tahun [[1991]] Rumah Sakit Jiwa Tamban dipimpin langsung oleh Direktur berdasarkan SK No. 3385 / KANWIL / SK / TU-1 / XII / 1991 tanggal 31 Desember 1991.
Terakhirnya pada tanggal 14 April 2000 dalam pelaksanaan Otonomi Daerah
Pada tangal 1 Juli 2001 Rumah Sakit Jiwa Tamban resmi milik Pemerintah Propinsi [[Kalimantan Selatan]], ditetapakan dengan PERDA No. 18 Tahun 2001.
Rekomendasi Gubernur tentang Relokasi Rumah Sakit Jiwa Tamban ke jalan Gubernur Syarkawi Km. 17 Lingkar Utara tanggal 7 Mei 2004 No. 440/0771/Kesra – 2004.
Baris 51:
==Geografis==
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum terletak di Wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Rumah Sakit ini terletak 500 m dari jalan Gubernur Syarkawi Km 3,9 arah timur. Jalan Gubernur Syarkawi dan merupakan
== Fasilitas ==
|