Risuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k tipo
k +gelar
Baris 1:
Drs. H. '''Risuddin''' adalah [[bupati]] [[Kabupaten Asahan]] masa jabatan [[2005]]-[[2010]]. Ia dinonaktifkan dari jabatannya pada Maret 2006 setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus [[korupsi]] [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] Kabupaten Asahan tahun 2003 terkait pengadaan baju dinas. Risuddin kemudian dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dari segala tuduhan korupsi. Atas putusan bebas ini, jaksa mengajukan [[kasasi]] ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), tetapi MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan Risuddin pada tanggal 23 Januari 2007. Pada 12 Maret, Risuddin resmi kembali menjabat sebagai bupati Asahan.
 
==Pranala luar==